Pengukuran arah kiblat merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama, mulai dari mengukur arah kiblat masjid/mushalla yang akan dibangun hingga mengukur arah kiblat masjid/musholla yang sudah dibangun.
Persyaratan pengajuan :- Surat Permohonan (unduh disini)
- Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla:
- Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat;
- Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.
Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.