Nikah dan Rujuk

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

PERSYARATAN UMUM : 

  • Surat Pengantar Nikah (unduh disini);
  • Surat Permohonan Kehendak Nikah (unduh disini);
  • Surat Persetujuan Calon Pengantin (unduh disini);
  • Surat Izin Orang Tua (unduh disini);
  • Surat Pernyataan Belum Menikah bagi Calon Pengantin ditandatangani dengan menggunakan Materai 10.000 (unduh disini);
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal Calon Pengantin jika pendaftaran nikah dilakukan diluar KUA asal Calon Pengantin;
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Calon Pengantin;
  • Fotokopi KTP Orang Tua/Wali;
  • Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin;
  • Fotokopi Ijazah Terakhir Calon Pengantin;
  • Pasfoto 2x3 3 lembar (background biru);
  • Pasfoto 4x6 2 lembar (background biru).

PERSYARATAN KHUSUS :

Persyaratan tambahan :

  • Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun;
  • Surat Dispensasi dari Camat jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada saat pendaftaran;
  • Surat Izin Menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri;
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati;
  • Bagi warga negara asing : Surat Izin Nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, Fotokopi Passport, Data orang tua.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
Ke Atas