Legalisasi Fotokopi Buku Nikah




Legalisasi adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.


Persyaratan pengajuan :

  • Membawa Buku Nikah asli
  • Membawa fotokopi buku nikah yang akan dilegalisir

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
Ke Atas